Persoalan APBA, Eksekutif dan Legislatif Saling Menunggu

Soal APBA, Eksekutif dan Legislatif Saling Tunggu

BANDA ACEH - Persoalan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2018 yang belum disahkan hingga hari ini, tampaknya semakin rumit. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengatakan dirinya menunggu sikap DPRA terkait kelanjutan pembahasan dokumen kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara (KUA-PPAS) 2018, di satu sisi DPRA sendiri juga menunggu gubernur menyerahkan dokumen yang baru.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA, Nurzahri ST, justru mengaku bingung dengan pernyataan gubernur tersebut, karena saat ini pihaknyalah di DPRA yang sedang menunggu dokumen KUA-PPAS baru yang telah direvisi Tim TAPA, namun dokumen tersebut hingga kini belum mereka terima.

“Kami juga menunggu, pertemuan terakhir dengan gubernur, Ketua DPRA, ketua komisi, dan fraksi pada 14 Desember, gubernur menjanjikan adanya KUA-PPAS yang baru. Dokumen yang baru ini penting untuk pembahasan selanjutnya, tapi belum kami terima sampai saat ini,” kata Nurzahri saat diwawancarai Serambi kemarin.

urzahri menjelaskan, dokumen KUA-PPAS yang baru itu penting, karena menyangkut dengan pagu total dan pagu per dinas. Sebelumnya, komisi-komis di DPRA masih membahas dokumen yang lama yang diserahkan pada 1 Agustus 2017. “Jika mengacu ke dokumen itu, tak sesuai, karena TAPA tanpa sepengetahuan kami ternyata sudah mengubah rinciannya di semua dinas,” kata Nurzahri.

Perombakan rincian anggaran itu, lanjut Nurzahri, dilakukan sepihak oleh TAPA dan tidak dilakukan berdasarkan e-planning yang merupakan sistem budgetting Pemerintah Aceh. Oleh karenanya, ketika dibahas per mata anggaran setiap dinas ada yang tidak seusai dengan dokumen yang lama. “Makanya kita minta ini direvisi dulu dan sesuai janji Pak Gubernur, dokumen yang baru yang sudah direvisi sesuai versi TAPA itu sudah harus diserahkan ke DPRA,” ujar Nurzahri.

Menurutnya, Tim TAPA merombak pagu anggaran setelah dokumen KUA-PPAS diserahkan pada 1 Agustus lalu. Meski perombakan yang dilakukan itu tidak melalui sistem e-planning, namun perombakan pagu tentu berpengaruh pada sistem pembahasan rincian anggaran di komisi-komisi dengan dinas-dinas mitra kerja. “Itulah makanya kami meminta dokumen itu diperbaiki dengan perubahan yang terkahir, versinya eksekutif agar semuanya sesuai,” kata Nurzahri.

Jika memang diubah, lanjutnya, DPRA meminta dokumen harus sesuai dengan hasil perombakan TAPA dan harus melalu e-planning. Di internal DPRA sendiri, kata Nurzahri, pihaknya sudah menggelar rapat di Badan Anggaran (Banggar), jika memang dokumen perubahan TAPA tidak ada, maka setiap komisi akan mengacu ke dokumen yang lama.

“Ya, dengan risiko apabila ada dinas itu membawa ricnian kegiatan berrdasarkan dokumen baru, maka akan ditolak. Makanya kami bingung dengan komentar gubernur, mungkin Pak Gubernur lupa di pertemuan 14 Desember menjanjikan dokumen yang baru,” pungkas Nurzahri.

Diberitakan kemarin, gubernur dan TAPA sedang menunggu sikap DPRA terkait dengan kelanjutan pembahasan dokumen KUA-PPAS 2018. “Kita bersama TAPA menunggu sikap DPRA untuk melanjutkan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2018, untuk bisa disepakati, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan pengesahan RKA RAPBA 2018 pada bulan depan,” ujar Gubernur Irwandi Yusuf
Share on Google Plus

About Unknown

0 comments:

Post a Comment